Bintan

Lapas dan Dinkes Bintan Kolaborasi Atasi TBC-HIV di Lingkungan Pemasyarakatan

×

Lapas dan Dinkes Bintan Kolaborasi Atasi TBC-HIV di Lingkungan Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto dan Kepala Dinas Kesehatan Bintan, Retno Riswati, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan di ruang Kalapas, Jumat (11/7/2025)/f-indra

BINTAN, deltakepri.co.id Lapas Kelas IIA Tanjungpinang jalin kerja sama strategis dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan dalam peningkatan layanan kesehatan, khususnya pengendalian TBC-HIV bagi warga binaan.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan di ruang Kalapas, Jumat (11/7/2025).

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto dan Kepala Dinas Kesehatan Bintan, Retno Riswati, menandatangani langsung kesepakatan tersebut yang disaksikan jajaran pejabat struktural kedua instansi.

“Kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk menjamin akses kesehatan bagi seluruh warga binaan. Fokus utama adalah pengendalian dan penanganan TBC-HIV secara terpadu di dalam lapas,” ujar Untung Cahyo, (Selasa (15/7/2025).

Dalam ruang lingkup perjanjian, kedua pihak sepakat mengadakan pemeriksaan rutin, skrining, pengobatan penyakit menular, hingga edukasi kesehatan bagi narapidana, anak binaan, serta tahanan lainnya.

Kolaborasi ini menargetkan layanan kesehatan berbasis HAM yang inklusif dan terstandar.

Sementara itu, Retno Riswati menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan siap memberikan dukungan tenaga medis, logistik, dan edukasi sebagai bagian dari tanggung jawab sosial terhadap kesehatan warga binaan.

“Ini adalah bagian dari pendekatan kemanusiaan, bahwa kesehatan adalah hak setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana,” tegas Retno.

Melalui sinergi ini, diharapkan proses pembinaan di Lapas Tanjungpinang dapat berjalan lebih optimal dengan kondisi kesehatan warga binaan yang lebih terjaga.

Penulis : Indra

Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *