Deltakepri.co.id, Tanjungpinang — Berdasarkan Keputusan Wali Kota nomor 311 tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma melantik 52 pejabat eselon IV di lingkungan Pemko Tanjungpinang sebagai jabatan fungsional. Pelantikan dilaksanakan di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Senin (30/5).
Dalam sambutannya Rahma menyampaikan, pelantikan dilakukan dalam rangka penyetaraan jabatan, pengalihan dari pejabat eselon IV ke jabatan fungsional.
“52 pejabat struktural yang dilantik tersebut merupakan pejabat yang belum dilantik sebelumnya karena belum mendapatkan persetujuan dari Kemendagri beberapa waktu lalu. Dan begitu rekomendasi dari Mendagri keluar tadi sore sekitar jam 3, maka hari ini juga dilaksanakan pelantikan karena batas masa berlaku pelantikan maksimal hari ini pukul 00.00 wib,” terangnya.
Rahma berpesan kepada seluruh pegawainya yang telah dilantik agar bekerja dengan maksimal dan semangat.
“Laksanakan tugas dan amanah yang telah dipercayakan dengan penuh tanggungjawab dan semangat. Manfaatkanlah amanah ini dengan baik dengan kerja tulus ikhlas agar mendapat keberkahan, bekerja dengan baik berpacu mengejar masa depan,” tutupnya.
Selain melantik jabatan fungsional, Rahma juga melantik 67 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) fungsional guru di lingkungan Pemko Tanjungpinang, berdasarkan Keputusan Wali Kota Tanjungpinang nomor 158 tahun 2022 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintahan Kota Tanjungpinang.