TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang kembali melakukan aksi penertiban terhadap enam lembar pamflet yang dipasang sembarangan di sejumlah titik jalan utama, seperti di pohon, tiang listrik, dan rambu lalu lintas.
Penertiban dilakukan di kawasan Jalan Ir. Sutami, Ir. Juanda, dan DI. Panjaitan pada Rabu (14/5/2025).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib), Irwan Yakub, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keindahan wajah kota.
“Pemasangan pamflet sembarangan menciptakan kesan semrawut, merusak estetika kota, dan berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujar Irwan.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Irwan mengajak masyarakat agar lebih disiplin menyampaikan informasi atau promosi, dengan menempatkan media promosi sesuai lokasi yang telah ditentukan dan tidak melanggar aturan.
“Saatnya kita berbenah bersama. Mari bangun Tanjungpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau yang lebih berbudaya, indah, dan aman,” pungkasnya. (*)