Bintan

Langgar Netralitas ASN, Seorang Pejabat di Bintan Direkomendasi Sanksi KASN

×

Langgar Netralitas ASN, Seorang Pejabat di Bintan Direkomendasi Sanksi KASN

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra sebut sangsi yang diberikan kepada ASN yang melanggar netralitas merupakan kewenangan Bupati Bintan, Senin (12/02/2024)/f-yli/f-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Sesuai surat keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-409/NK.00.00/01/2024 tentang sanksi pelanggaran netralitas ASN telah direkomendasikan untuk Bupati Bintan selaku kepala Daerah, Senin (12/02/2024).

Surat tersebut dijelaskan bahwa KASN merekomendasikan kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Teluk Bintan Indra Gunawan.

Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra juga mengatakan, sudah menerima surat rekomendasi KASN atas pelanggaran yang dilakukan Camat Indra Gunawan.

“Surat KASN itu diperuntukan ke Pemkab Bintan. Dalam hal ini Bupati Bintan, namun kita juga menerimanya sebab surat itu tembusannya untuk Bawaslu Bintan,” jelasnya.

Surat yang dikeluarkan oleh KASN menindaklanjuti surat rekomendasi yang dilayangkan oleh Bawaslu Bintan dalam kasus Sembako Baznas Bintan yang disisipi Kartu Caleg DPRD Bintan dari Partai Golkar.

Surat yang dilayangkan Bawaslu Bintan dengan Nomor 020/PP.00.02 K.KR-02/01/2024 tanggal 8 Januari 2024 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Indra Gunawan.

“Keputusan sanksi yang dijatuhkan sesuai rekomendasi KASN ranahnya di Pemkab Bintan. Namun akan kami awasi prosesnya,” jelas Sabrima.

Disinggung pengawasan proses yang dilakukan Bawaslu Bintan terkait sanski Indra Gunawan. Sabrima menjelaskan, akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan.

Nantinya, sambungnya, Bawaslu Bintan akan mempertanyakan soal sanksi yang dijatuhkan. Apakah sudah dilaksanakan atau belum. Jika tak kunjung dilaksanakan maka pihaknya akan melaporkan hal itu kembali ke KASN.

“Bukan kami saja tetapi KASN juga awasi keputusan sanskinya seperti apa. Jika Indra Gunawan tidak kunjung dijatuhi sanksi maka akan kita laporkan kembali ke KASN,” ungkapnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *