HeadlineLingga

LAMI Bongkar Dugaan Perambahan Hutan dan Sporadik Ilegal di Lingga

×

LAMI Bongkar Dugaan Perambahan Hutan dan Sporadik Ilegal di Lingga

Sebarkan artikel ini
Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Agus Ramdah, secara resmi melaporkan dugaan perambahan hutan negara dan penerbitan surat tanah sporadik ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.F-doni

LINGGA, deltakepri.co.id – Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Agus Ramdah, secara resmi melaporkan dugaan perambahan hutan negara dan penerbitan surat tanah sporadik ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Laporan tersebut disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah II Pekanbaru, Pos Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kepri di Batam.

Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Ketua DPD LAMI Kepri, Abd. Karim, terungkap dugaan pelanggaran sistemik terkait usaha perkebunan milik seorang warga bernama Abun di kawasan hutan produksi negara.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, LAMI mengungkap empat poin dugaan pelanggaran serius:

Rekayasa Kelompok Tani Hutan (KTH)
KTH dibentuk setelah lahan digarap, oleh Pemerintah Desa Sungai Pinang dan KPH Lingga pada Juni 2025.

Hal ini dinilai melanggar Permen LHK No. P.89/2018 serta tidak sejalan dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.

Pengabaian Kewajiban PSDH
Perkebunan tersebut diduga tidak pernah membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sejak beroperasi.

Potensi kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah. Meski telah dilakukan pengecekan oleh KPH Lingga sejak Desember 2024, tidak ada tindakan tegas yang diambil.

Penerbitan Sporadik Ilegal
Kepala Desa Sungai Pinang diduga menerbitkan enam surat sporadik ilegal untuk lahan di kawasan hutan.

Padahal menurut PP No. 24/1997 dan UU Pokok Agraria, kawasan hutan bukan objek penerbitan surat tanah sporadik.

Perambahan dan Dugaan Kolusi
Kegiatan perkebunan tanpa izin resmi tergolong perambahan hutan negara.

LAMI juga menyoroti dugaan kolusi antara oknum aparat desa, KPH, dan pemilik usaha.

Pengabaian kewajiban PSDH turut menimbulkan potensi pelanggaran terhadap UU Kehutanan dan UU Perbendaharaan Negara.

Agus Ramdah menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan penegakan hukum.

“Kami menuntut investigasi menyeluruh atas legalitas usaha, audit tunggakan PSDH, pembatalan dokumen pertanahan ilegal, dan tindakan hukum sesuai regulasi,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, petugas Gakkum Kehutanan Wilayah Kepri, Satria, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan sesuai arahan pusat.

“Sesuai instruksi, kami harus cepat merespons. Kami sangat terbantu dengan partisipasi masyarakat dan media dalam pengawasan hutan,” kata Satria.

LAMI mendesak KLHK dan penegak hukum untuk segera turun ke lokasi, mengingat potensi kerugian negara serta dampak serius terhadap lingkungan hidup di wilayah Kepulauan Riau.

Penulis : Doni

Editor : Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *