BINTAN, deltakepri.co.id – Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) lakukan penyitaan lahan seluas 103 hektare di Kampung Wacopek, Jalan Batu Licin, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Rabu (11/12/2024).
Penyitaan dilakukan dari 37 surat dengan total luas 103 hektare disita negara dan disetujui oleh Mabes Polri, Jaksa Agung, BLBI, BPKP dan beberapa instansi dari pusat.
Dari Tiga titik lokasi yang disita negara, hanya satu yang tidak dipasang plang sita, yakni di Tanah Milik Apo yang berada di RT 003/RW 004.
Zakir, salah satu warga yang memiliki lahan 2 hektare mengaku nyaris menjadi sasaran plang dari BLBI namun batal, lantaran pemilik lahan telah menunjukan surat sertifikat hak milik lahannya.
Dijelaskan Zakir, dirinya sudah memiliki lahan seluas 2 hektare sejak tahun 2004 lalu bahkan sudah di sertifikat dan itu sah menurutnya.
“Hampir saja lahan saya di plang, tadi pagi saya sudah di hubungi soal ini untuk datang dan saya juga sudah menunjukan sertifikat kepemilikan,” jelas Zakir.
“Dari lokasi pemasangan plang itu sekitar 150 meter lahan saya yang hampir di plang,” katanya lagi.
Sementara itu, Nella Sri Hendriyetty selaku Tenaga Pengkaji Optimalisasi Kekayaan Negara DJKN enggan dikonfirmasi perihal pemasangan plang sita negara.
Diketahui, lahan seluas 103 hektare tersebut bertuliskan “Aset ini dalam penyitaan panitia urusan piutang negara dan pengawasan pemerintah RI C,Q Satgas BLBI”. (Yuli)