TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) siap memfasilitasi proses penyerahan aset berupa lahan seluas 158 hektare di Sungai Enam, Kabupaten Bintan, yang sebelumnya dimiliki PT Antam Tbk.
Hal ini dibahas dalam audiensi antara Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara, dengan perwakilan PT Antam yang diwakili oleh Widodo di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (20/3/2025).
Lahan tersebut kini telah menjadi aset negara setelah tidak lagi digunakan oleh PT Antam dan diambil alih oleh Direktorat Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Namun, dalam proses identifikasi lahan, ditemukan bahwa sebagian area telah dihuni oleh masyarakat, yang berpotensi menimbulkan permasalahan sosial dalam proses pengosongan.
“Oleh karena itu, kami meminta dukungan dan fasilitasi dari Pemprov Kepri agar proses serah terima aset serta pengosongan lahan dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan gejolak sosial,” ujar Widodo, selaku Aset Manajemen Senior Spesialis PT Antam Tbk.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kepri Adi Prihantara menekankan pentingnya mitigasi sosial sebelum pencatatan dan pengosongan lahan dilakukan.
“Sosialisasi harus dikedepankan agar masyarakat paham dan tidak terjadi gejolak sosial. Kami juga mendorong adanya solusi bagi warga terdampak, misalnya dengan relokasi ke tempat yang masih dekat agar mereka tetap bisa mencari nafkah,” tegasnya.
Adi menambahkan bahwa Pemprov Kepri siap berkoordinasi dengan PT Antam, Kementerian Keuangan, dan masyarakat agar proses penyerahan aset ini dapat berjalan dengan lancar serta menguntungkan semua pihak.
Sebagai informasi, PT Antam Tbk telah beroperasi di Bintan sejak 1980 dengan fokus produksi alumina.
Lahan yang kini dikembalikan ke negara merupakan bagian dari aset operasional yang sudah tidak lagi digunakan.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Fiqri dan Riko W.S. Haratap dari PT Antam Tbk, serta perwakilan Kementerian Keuangan RI, termasuk Anggun Prihatmono, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III, dan Erwin Situmorang, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIB. (*)