HuKrimTanjungpinang

Lagi! Pelaku Curanmor dan Penadah ditangkap Polisi, Satu Orang masih DPO

×

Lagi! Pelaku Curanmor dan Penadah ditangkap Polisi, Satu Orang masih DPO

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Kepolisian Resort Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku pencurian dan penadahan sepeda motor (29/5/2016).

Penangkapan berdasarkan keterangan Murniati yang melaporkan bahwa anaknya bernama Herlambang kehilangan sepeda motor di warnet Sinar Murni KM. 7 Tanjungpinang.

Kejadian bermula pada hari minggu (29/5/2016) sekira pukul 23.00 Wib, ketika Herlambang bermain warnet dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat berwarna merah dengan plat nomor BP 2695 WM. Tanpa sadar, ketika pukul 06.00 Wib, Herlambang sudah kehilangan sepeda motornya.

Setelah mendapat pengaduan dari masyarakat serta penyelidikan. Akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Abdul Ajis.

Dalam pemeriksaan, Abdul Ajis mengakui telah membeli sepeda motor tersebut dari Asep Suherman yang mencuri sepeda motor tersebut bersama dengan Widodo Saputra.

Diambil dari keterangan pers (23/7/2016), Kabag Ops Polres Tanjungpinang Kompol Sujoko menyampaikan, dalam kasus ini telah ditangkap Abdul Ajis dan Asep Suherman (residivis) serta menetapkan Widodo Saputra kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pihak kepolisian telah menahan Abdul Ajis dan Asep Suherman. Asep Suherman merupakan mantan residivis dan Widodo Saputra masih dalam pencarian”, jelasnya (23/7).

Dari penangkapan ini diamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah BP 2695 WM.

Selain itu, Sujoko juga mengungkapkan kasus ini bukanlah pencurian biasa. Namun pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun dan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara”. Ungkap Sujoko.

Dengan adanya perkara ini, pihak Polres Tanjungpinang masih melakukan proses penyidikan sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (Bruno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *