Deltakepri.co.id|Anambas – Lagi, Polres Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) temukan narkotika jenis kokain tanpa tuan di Kecamatan Jemaja, Rabu (27/12/2022).
Penemuan kokain ditemukan di dalam hutan Jemaja oleh warga sekitar yang curiga ada jerigen berwana hijau saat dibuka ternyata berisi 8 bungkus kokain dengan berat kotor 8,832, gram.
Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidnag membenarkan kejadian tersebut saat konferensi persnya di halaman kantor Mapolres Anambas.
Ia menyebutkan jika barang haram itu merupakan satu rangkaian dengan penemuan kokain bulan Juli tahun 2022 lalu.
“kita dari TNI-Polri bersinergi memerangi kejahatan ini,” ucap AKBP Syafrudin.
Meski belum menemukan pelaku, menurutnya, kepolisian masih menjadikan penemuan 8 bungkus kokain status penyelidikan
“Kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Kepri terkait penemuan Kokain, dan kita menyisihkan sedikit barang bukti untuk penyelidikan dan dikirimkan ke Lab Forensic di Polda Riau,” katanya.
Selain itu, untuk warga yang menemukan barang haram tersebut, telah dimintai klarifikasi.
“Terhadap warga yang menemukan kita sudah mintai klarifikasi. Tetap kita lakukan penyelidkan,” ungkapnya
Ia juga tak lupa mengucapkan terimakasih ke masyarakat yang sudah membantu pihak kepolisian memberantas narkotika.
Atas penemuan ini, lanjutnya, banyak nyawa yang sudah terselamatkan dan masyarakat jangan sampai menyentuh barang haram narkoba jenis apapun.
“Apalagi terlibat dalam jaringan sindikat baik sebagai bandar maupun kurir,” tutupnya.