Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil amankan RS (33) tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah Jalan D.I Panjaitan kelurahan Melayu kota Piring.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menerangkan, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
“Dari penyelidikan yang dilakukan tim Jatanras Polresta Tanjungpinang, kita berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti,” terang AKP Ronny B, Rabu, (02/11/2022).
Dijelaskan Ronny, kejadian bermula pada 30 Oktober 2022, sekitar pukul 11:00 WIB. Korban, Irmansyah sesampainya di rumah melihat kondisi di dalam rumah dalam keadaan berantakan.
“Melihat kondisi rumahnya, korban menanyakan tetangga perihal yang terjadi di rumahnya namun tetangga mengira korban yang yang pulang ke rumah, saat itu kondisi lampu sedang menyala,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut, korban langsung mengecek seluruh kondisi rumah dan menemukan pintu samping rumah rusak.
“Kejadian tersebut korban kehilangan sejumlah barang elektronik,” ungkapnya.
Adapun barang milik Korban yang hilang, 2 unit televisi 32 inch Merk Sharp, 1 unit televisi Merk Panasonic 42 inch, 1 unit Camera Merk Nikon D3000, 1 Unit Proyektor Evericom X7, 13 Cincin Batu Akik dan 10 Batu akik.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp14 juta,” terangnya.
Usai mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan pengejaran. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Kijang Lama, Kota Tanjungpinang.
Disamping itu, tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang juga melakukan pengeledahan dan menemukan barang hasil curian di dalam kamar pelaku, hingga pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku dan barang bukti diamankan dibawa ke Satreskrim Polresta guna proses hukum selanjutnya,” cetusnya.