BINTAN, deltakepri.co.id – Tim Verifikasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bintan lakukan kunjungan ke sejumlah kantor perusahaan media lokal, di Kota Tanjungpinang, Selasa (17/12/2024).
Kepala Diskominfo Kabupaten Bintan, Didik menjelaskan, bahwa kunjungan itu untuk memastikan keberadaan data administrasi dari Tim Verifikasi.
“Kita bersilaturahmi, memperkuat hubungan dan membangun kerjasama lebih erat dengan perusahaan media lokal,” ucap Didik, Rabu (18/12/2024).
Didik berharap kunjungan ini dapat menjadi kerjasama yang lebih baik lagi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan dan perusahaan media lokal.
“Kominfo Bintan berharap kunjungan ini mampu meningkatkan kualitas, efektivitas dalam penyampaian informasi ke seluruh masyarakat Bintan,” ujarnya.
Selain itu, salah satu Tim Verifikasi Diskominfo Kabupaten Bintan Tria juga menjelaskan, terdapat 20 media yang harus mereka lakukan kunjungan.
“Kita lakukan secara random. Ada 20 media. Itu semua di dokumentasi dan di cek berkas asli dari yang sudah didaftar ke kita,” kata Tria.
Dalam kunjungan itu pula, Tim Verifikasi Diskominfo Bintan menyatakan PT. Delta Media Group, telah memenuhi persyaratan dan lengkap sesuai dengan Dewan Pers.
“Untuk perusahaan ini lengkap dan tidak ada masalah,” tutupnya.
Menyambut hal itu, pimpinan perusahaan PT. Delta Media Group, Niaga Fardomuan Harianja, mengatakan, bahwa sejauh ini Diskominfo Bintan patut diapresiasi.
Pasalnya, dari masa pemerintahan Bupati Bintan Ansar Ahmad baru kali pertama ini Diskominfo berkunjung, tentu ini pendekatan yang baik.
“Ini pertama juga kita bisa dikunjungi kominfo. Semoga ke depannya lebih baik lagi kita jalin,” ucap Niaga.
Meski seiring waktu berjalan bersamaan dengan regulasi yang ada, Niaga mengaku Diskominfo Bintan tetap jadi andalan perusahaan media lokal.
Adapun persyaratan yang sudah dipenuhi PT. Delta Media Group sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2024 diantaranya,
1. Lembar Cek list
2. E-KATALOG
3. Surat Permohonan
4. Profil Perusahaan
5. Akta Pendirian Perusahaan
6. Bukti Pengesahaan Kemenkumham
7. Surat Dewan Pers
8. NIB
9. NPWP
10. NO Rekening
11. Foto Kantor
12. SPT Pajak 2023/2024
Kemudian ditambah dengan,
1. Portal Khusus Bintan
2. Jumlah Viewer
3. Usia Web
4. Halaman Website
5. UKW Pimpinan Redaksi
6. Status Dewan Pers
7. ST. Wartawan Liputan Bintan
8. UKW/SKW Wartawan Bintan
9. Update Berita Tiga Bulan Terakhir
10. SP Membantu Publikasi
(Yuli)