TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sosialisasi dihadiri oleh seluruh partai politik yang ada di Kota Tanjungpinang, tokoh masyarakat dilaksanakan di Hotel Aston, Selasa (30/7/2024).
“Ini sangat penting kita informasikan disamping partai politik itu sendiri, kita juga mengundang pertama tokoh masyarakat, organisasi masyarakat yang ada di Tanjungpinang dan media untuk tersebar luasnya peraturan ini,” ujar Plh Ketua KPU Tanjungpinang Andri Yudi.
Menurutnya, dalam peraturan KPU yang terbaru ini, ada sebanyak 19 syarat yang harus disiapkan oleh calon kepala daerah.
Menurutnya, dari belasan syarat itu hanya tiga syarat yang berbeda dengan aturan sebelumnya.
Diantaranya, anggota dewan terpilih yang ingin maju sebagai calon kepala daerah, wajib melampirkan surat pengunduran diri ke KPU Kota Tanjungpinang disaat masa pendaftaran yang akan dibuka pada 27 Agustus 2024 mendatang.
Kedua, lanjut dia, bagi yang ingin mencalonkan sebagai kepala daerah, minimal sudah masuk berusia 25 tahun, pada saat pelantikan.
“Minimal 25 tahun itu untuk calon wali dan wakil wali kota. Sedangkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal 30 tahun,” ujarnya.
Sedangkan syarat yang ketiga, calon kepala daerah harus melampirkan surat pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga Medan.
“Kalau sebelumnya boleh dari Pengadilan Negeri. Tapi aturan terbaru harus Pengadilan Niaga di Medan,” ucapnya.
Ia pun berharap kepada seluruh parpol yang hadir ini bisa menyampaikan ke masyarakat dan ke seluruh kadernya, terutama yang ingin maju sebagai calon kepala daerah.
“Karena aturan ini wajib dipenuhi ketika KPU sudah membuka pendaftaran yang berlangsung mulai dari 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 mendatang,” tukasnya. (Srl)