TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang akan menyiapkan lima orang saksi dalam sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digugat Partai Golkar ke Mahkamah Konstitusi.
“Kita siapkan ada lima orang saksi,” kata Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal saat dihubungi, Jumat (24/5/2024).
Muhammad Faizal menyebutkan, belum menentukan lima orang saksi yang akan dihadirkan.
Namun dia memastikan saksi yang dihadirkan adalah orang yang mengetahui proses adanya dugaan pengelembungan suara tersebut.
“Kita siapkan orang yang benar mengetahuinya,” ucapnya.
Faizal menambahkan, sidang agenda pembuktian akan mulai digelar pada pekan depan.
“PHPU kita akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi ditanggal 30 Mei 2024,” tukasnya.
Diketahui, dalam petitumnya Pemohon Partai Golkar meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Tanjungpinang 4 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Tanjungpinang.
Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar dalam pengisian calon anggota Kota Tanjungpinang sepanjang di Dapil 4 pada TPS 13 dan TPS 14 Kelurahan Tanjung Unggat.
Serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk PDIP sebesar 5.392 suara, Partai Golkar sebesar 5.484 suara, PSI sebesar 1.127 suara, dan Perindo sebesar 1.219 suara. (Srl)