TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang segera menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) bagi 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Rekomendasi PSU ini sudah diterima oleh KPU pada hari ini dan akan segera dilakukan pleno penetapan jadwal PSU,” kata Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal saat dihubungi, Jumat (16/2/2024).
Menurutnya, KPU mempunyai waktu tenggat waktu 10 hari terhitung sejak Kamis (15/2) kemarin.
Selama tenggat waktu itu, lanjut Faizal, KPU juga harus menyiapkan logistik pemilu untuk delapan TPS yang melakukan pemungutan suara ulang.
Sementara suara yang tersedia di Kabupaten/Kota hanya 1000 lembar.
“Itulah yang harus kita komunikasikan dengan KPU RI untuk menambah kertas suara,” katanya.
Dia menjelaskan, kebutuhan surat suara di setiap TPS berbeda. Karena pemungutan suara ulang hanya dilakukan untuk jenis surat suara yang bermasalah tergantung dari rekomendasi Bawaslu.
“Kalau yang bermasalah Pemilihan presiden hanya itu yang kita ulang, kalau kelimanya yang bermasalah semuanya yang kita ulang,” imbuhnya.