TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menyatakan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas pada saat pemilihan umum (Pemilu) 14 Januari 2024 mendatang.
Diketahui, hingga batas pendaftaran anggota KPPS 20 Desember 2023 lalu, hanya 4.337 orang yang mendaftar sebagai anggota KPPS dari kebutuhan 4.459 atau masih kekurangan 122 orang.
“Sekarang sudah lengkap semua 4.459 anggota KPPS,” kata Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal, Jumat (19/1/2024).
Dia menjelaskan, untuk menambahkan kekurangan Anggota KPPS itu, pihaknya melakukan penunjukan langsung dengan berkoordinasi dengan Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.
Kendati melalui penunjukkan langsung, lanjut Faizal, petugas KPPS tersebut tetap harus melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan salah satunya tidak berafiliasi dengan partai politik.
“Mereka tetap melengkapi berkas dengan persyaratan yang sama,” katanya.
Dia menambahkan, petugas yang ditunjuk ini merupakan masyarakat setempat disekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Pada saat pelaksanaan pemungutan suara, masing-masing TPS akan diisi tujuh petugas,” imbuhnya. (SYL)