BeritaDaerahHeadlineKepriTanjungpinang

KPU Tanjungpinang Imbau Anggota DPRD Terpilih Lapor Harta Kekayaan

×

KPU Tanjungpinang Imbau Anggota DPRD Terpilih Lapor Harta Kekayaan

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal/f-srl-dk

TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan anggota DPRD Tanjungpinang terpilih untuk melaporkan harta kekayaan.

Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal mengatakan, anggota DPRD Tanjungpinang terpilih wajib untuk melaporkan harta kekayaan.

Menurutnya, hal itu sesuai pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2024, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Ia menjelaskan, tanda terima pelaporan harga kekayaan tersebut wajib diserahkan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“21 hari sebelum pelantikan harus melaporkan ke KPU Tanjungpinang,” ujarnya.

Ia menyampaikan, ada sanksi bagi partai politik yang tidak melaporkan harta kekayaan anggota DPRD Tanjungpinang terpilih.

Sesuai pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam menyampaikan nama calon terpilih.

“Jadi anggota DPRD Tanjungpinang yang tidak melaporkan harta kekayaan kita tidak akan usulkan nama yang bersangkutan untuk dilantik,” tegasnya. (Srl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *