DELTAKEPRI.CO.ID, LINGGA – KPU Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, memusnahkan ratusan surat suara Pemilu 2024. Surat suara itu dimusnahkan karena kondisinya yang rusak dan berlebih hasil penyortiran.
“Pemusnahan untuk lima jenis pemilihan, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, pemilihan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, pemilihan DPRD Kabupaten/kota di Lingga,” kata Ketua KPU Kabupaten Lingga, Ardhy Aulia, kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Ardhy merinci surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 9 lembar, surat suara DPR RI sebanyak 47 lembar.
Lalu surat suara DPD sebanyak 21 lembar, DPRD provinsi sebanyak 286 lembar, serta surat suara DPRD kabupaten/kota sebanyak 247 lembar.
Ardhy menjelaskan pemusnahan ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2023 tentang pengadaan logistik.
“Untuk itu KPU Kabupaten Lingga melakukan pemusnahan dengan disaksikan seluruh peserta yang hadir pada kegiatan hari ini,” pungkasnya.