KepriPolitikTanjungpinang

KPU Kepri gelar Rapat Pleno: Jika Ada Sengketa, Tentu Kami Menunggu Proses

×

KPU Kepri gelar Rapat Pleno: Jika Ada Sengketa, Tentu Kami Menunggu Proses

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi saat diwawancarai di Trans Convention Centre Aston Tanjungpinang, Minggu (8/12/2024)/f-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Dalam Rapat Pleno yang digelar KPU Provinsi Kepri, Pasangan Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura memperoleh 450.109 suara ketimbang pasangan Muhammad Rudi – Aunur Rafiq 367.367 suara.

Hasil tersebut disampaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri.

Rapat Pleno Terbuka berlangsung di Trans Convention Centre Aston Tanjungpinang berjalan kondusif serta dijaga ketat oleh petugas keamanan, Minggu (8/12/2024).

Sebelum diputuskan hasil perolehan suara, pihak KPU Provinsi Kepri mendengarkan paparan hasil laporan dari KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Kepri.

Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi menjelaskan, hasil tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 107 tahun 2024.

Namun demikian, terdapat salah satu saksi pasangan calon (Paslon) tidak menandatangani  hasil rekapitulasi hal tersebut tidak mempengaruhi proses rekapitulasi.

“Secara regulasi, saksi dapat menandatangani atau tidak menandatangani, namun ini tidak berpengaruh pada proses rekapitulasi,” ujar Indrawan.

KPU akan menunggu selama tiga hari ke depan untuk memastikan apakah terdapat permohonan sengketa dari pihak terkait. Jika tidak ada, KPU akan melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Indrawan mengungkapkan bahwa jika tidak terdapat sengketa yang diajukan, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan pernyataan mengenai hal tersebut.

Selanjutnya, KPU Provinsi Kepri akan melakukan penetapan hasil pemilihan pada bulan Januari 2025, setelah proses persidangan selesai.

“Jika memang nanti ada sengketa, tentu kami menunggu proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi sampai penetapan dari Mahkamah Konstitusi, apabila tidak ada sengketa, kami bersurat ke Mahkamah Konstitusi tentang tidak adanya permohonan sengketa,” kata Indrawan.

Sisi lain, Indrawan mengatakan meskipun terdapat penurunan partisipasi pemilih dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, KPU Kepri tetap berkomitmen untuk melakukan evaluasi.

Partisipasi pemilih tercatat sekitar 54%, dengan Batam menjadi wilayah dengan partisipasi terendah, yakni 49%.

“Kami akan mengevaluasi semua faktor yang mempengaruhi partisipasi ini untuk meningkatkan kualitas partisipasi di pemilihan mendatang,” ungkap Indrawan.

KPU Kepri juga mencatat bahwa sosialisasi telah dilakukan secara maksimal di seluruh tingkatan, mulai dari kabupaten/kota hingga kecamatan.

Akan tetapi, tingkat partisipasi yang lebih rendah terutama terjadi di daerah-daerah dengan pemilih pindahan dan daftar pemilih khusus.

“Evaluasi terhadap semua aspek ini akan menjadi bagian dari upaya perbaikan di masa depan,” tutupnya. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *