BINTAN, deltakepri.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan masih menunggu keputusan dari KPU RI soal pelaksanaan teknis kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pulkada) tahun 2024, Jumat (13/09/2024).
Komisioner KPU Bintan, Syamsul mengatakan, dari aturan yang ada pasal 54D dan pasal 107 Undang – Undang nomor 10 tahun 2016, paslon harus menang 50 plus 1 persen.
“Jika kolom kosong yang menang, maka akan ada pemilihan ulang pada tahun 2025,” kata Syamsul.
Ia menerangkan, meski adanya aturan tersebut, KPU RI belum mengeluarkan detail resmi kapan waktu pelaksanaan dan regulasi lainnya jika kolom kosong yang menang.
“Dalam undang-undang 10 tahun 2016 itu masih pembahasan lanjutan dengan Komisi II DPR RI,” sebutnya.
“Sampe hari ini kami di kabupaten kota dan 40 daerah lain yang ada satu pasangan calon masih menunggu rincian teknis dari pusat,” pungkasnya. (Yuli)