Bintan

KPU Bintan Sebut Surat Suara ke Tambelan Didistribusikan Awal Februari

×

KPU Bintan Sebut Surat Suara ke Tambelan Didistribusikan Awal Februari

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Bintan Haris Daulay sebut 3.963 surat suara dan 17 Kotak suara akan didistribusikan ke Kecamatan Tambelan Awal bulan Februari 2024 mendatang, Senin (22/01/2024)

BINTAN, deltakepri.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan Haris Daulay mengatakan, pendistribusian surat dan kotak suara untuk Kecamatan Tambelan dilakukan menggunakan Kapal Pelni pada awal bulan Februari 2024 nanti.

“Kita menunggu jadwal keberangkatan kapal pelani menuju Tambelan. Itu yang kita sinkronkan,” kata Daulay, Senin (22/01/2024).

Daulay juga menyebutkan, kotak suara akan di distribusikan sebanyak 85 kotak untuk 17 Tempat pemungutan suara (TPS) dimana masing – masing TPS memiliki Lima Kotak suara.

Sedangkan untuk jumlah syarat suara yang juga akan didistribusikan sebanyak 3.963 untuk setiap jenis pemilihan.

“Kotak suara ada 85 kotak ditambah kotak rekap di kecamatan dan surat suara sebanyak 3.963,” katanya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Bintan Kompol Monang Silalahi mengatakan, bahwa nantinya jumlah petugas yang diberangkatkan sebanyak 12 personil, untuk personil Tambelan sudah ada 10 personil.

“Keberangkatan petugas menunggu arahan dari KPU. Kapan KPU mengatakan berangkat, kita berangkat,” kata Monang.

Untuk penempatan, menurut Monang, menunggu dari pihak KPU, karena logistik dikawal kepolisian, jadi yang memutuskan akan di tempatkan dimana adalah KPU

“Mengenai berapa lamanya personil yang ditugaskan, sampai semua pelaksanaan perhitungan dan sampai ada pergeseran,” terangnya.

Polres Bintan juga, sambung Monang, akan melakukan penambahan bantuan personil dari Brimob Polda Kepri yang bertujuan melakukan patroli di masa tenang.

“Jumlah penambahan personil Brimob Polda Kepri sebanyak Satu peleton yang akan ditugaskan untuk patroli di masa tenang nanti,” ungkapnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *