BINTAN, deltakepri.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan sebut persyaratan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bintan Roby – Deby belum lengkap, Jumat (06/09/2024).
Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU Bintan Divisi Teknis Penyelenggaraan Syamsul, bahwa masih ada syarat paslon Roby Kurniawan dan Deby yang belum lengkap.
Hasil penelitian berkas calon dilakukan sejak Paslon Roby-Deby mendaftar. Dari penelitian itu pula ditemukan dokumen yang belum memenuhi syarat.
“Ada beberapa jenis dokumen syarat calon yang belum memenuhi syarat,” kata Syamsul.
Pada prinsipnya semua berkas sudah lengkap. Hanya saja scannya tidak menyeluruh atau terpotong kemudian scannya tidak jelas dibaca. Sehingga dokumen itu dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Dalam indikator pemeriksaan harus jelas dan bisa dibaca, itu bedasarkan KPT 1229/2024,” jelasnya.
Adapun dokumen yang tidak memenuhi syarat, ada 11 item. Dokumen tersebut adalah ijazah, KTP, surat SKCK, NPWP, surat keterangan pelaporan pajak, dan beberapa jenis lainnya.
“Jadi kita minta Paslon Roby-Deby perbaiki 11 dokumen,” ucapnya.
KPU Bintan memberikan waktu Paslon Roby-Deby untuk memperbaiki dokumen tersebut selama tiga hari. Dari 6-8 September.
Setelah diperbaiki dokumen itu kembali diserahkan ke KPU Bintan. Kemudian dokumen perbaikan itu akan diteliti lagi dari 6-14 September.
“Setelah semua dokumen syarat calon dinyatakan memenuhi syarat. Pada 13-14 September akan kami umumkan hasil penelitiannya,” sebutnya.
Tahap selanjutnya KPU Bintan membuka masukan dan tanggapan masyarakat terkait keabsahan persyaratan Paslon Roby-Deby pada 15-18 September.
Lalu dilakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan tersebut pada 15-21 September.
“Pada 22 September kami akan melakukan penetapan paslon yang ikut dalam Pilkada Bintan 2024,” tutupnya. (Yuli)