Bintan

KPU Bintan Minta 10 Februari 2024 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

×

KPU Bintan Minta 10 Februari 2024 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Bintan Haris Daulay menyebutkan penertiban APK Kampanye akan dilaksanakan pada 10 Januari 2023 secara mandiri, Jum'at (09/02/2024)

BINTAN, deltakepri.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan gelar rapat koordinasi penertiban Alat Leraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang digelar 8 Februari 2024 kemarin, di Hotel Aston, kota Tanjungpinang.

Ketua KPU Haris Daulay mengatakan, sesuai hasil rapat kesepakatan penertiban APK secara mandiri dilakukan tanggal 10 Februari 2024 dan waktu yang ditentukan pada pukul 23:59 WIB.

“Penertiban APK yang dimaksud berupa Spanduk, Baliho dan lainnya sepanjang memuat materi kampanye termasuk pafa Posko Partai Politik baik yang berada di lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang sudah ditetapkan maupun pada lokasi lainnya,” kata Daulay, Jumat (09/02/2024)

Apabila sampai dengan tanggal 11 Februari 2024 masih ada Alat Peraga Kampanye yang belum ditertibkan, maka, ucap Daulay, akan dilakukan penertiban bersama pemerintah, penyelenggara pemilu dan peserta pemilu.

“Kita meminta kepada partai yang memasang baliho agar melakukan pelaksanaan penertiban secara mandiri,” pintanya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *