BeritaBintanDaerahHeadlineHomeKepri

KPU Bintan Gelar Rapat Koordinasi: Meski Satu Paslon Tetap Nomor Urut Diundi

×

KPU Bintan Gelar Rapat Koordinasi: Meski Satu Paslon Tetap Nomor Urut Diundi

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan menggelar rapat koordinasi persiapan pelaporan dana kampanye dan kegiatan kampanye pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, di Grand Lagoi Hotel, Kamis (19/09/2024)/f-yli-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan menggelar rapat koordinasi persiapan pelaporan dana kampanye dan kegiatan kampanye pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, di Grand Lagoi Hotel, Kamis (19/09/2024).

Ketua KPU Haris Daulay mengatakan, kegiatan ini memberikan informasi terkait ketentuan – ketentuan untuk pasangan calon tentang tahapan kampanye, yang salah satunya berkaitan dengan dana kampanye.

“Kampanye dilakukan dengan anggaran yang kemudian dikeluarkan dalam bentuk kegiatan. Ketentuan itu pula nantinya mengatur dana kampanye yang dipergunakan tiap pasangan calon pada Pilkada tahun 2024,” kata Haris.

Diungkapkan Haris, bahwa yang hadir pada rapat koordinasi saat ini ialah LO dari pasangan calon.

Pada tanggal 23 KPU akan dilakukan juga pengajuan nomor urut, meskipun, kata Haris, Pilkada tahun 2024 ini hanya ada satu pasangan calon. Namun tetap harus dilakukan pengundian nomor urut.

“Untuk pasangan calon tetap melakukan pengajuan nomor urut. Apakah kemudian nanti pasangan calon yang satu itu di posisi kiri atau kanan bergantung kepada kondisi nomor urut yang diperoleh satu atau dua,” jelas Haris.

“Nomor urut itu nantinya, untuk pasangan calon merupakan simbol untuk digunakan. Maka hal itu masuk dalam kondisi netralitas, agar menghindari kecenderungan yang mengarah kepada simbol-simbol tertentu,” sambungnya.

Kampanye pada 24 September 2024 nanti, lanjut Haris, pasangan calon sudah harus ada lampiran dana kampanye.

Hal itu juga menyangkut dana yang terdapat di beberapa rekening Bank pasangan calon, dan kemudian akan disiarkan darimana sumber dananya.

“Untuk sumber dana kampanye yang diperbolehkan sesuai ketentuan yakni sumbangan dari partai politik. Sumbangan pasangan calon dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat,” terangnya.

Dari hasil dana kampanye itu pula akan tertuang dalam SK KPU Kabupaten Bintan. Setelah melakukan koordinasi dengan Pasangan calon dan Bawaslu.

“Dari kesepakatan, kemudian akan kita tuangkan surat keputusan perencanaan nyata dan biayanya,” tukasnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *