BINTAN, deltakepri.co.id – Meski pendaftaran dimulai pada 27 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, sudah mempersiapkan pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Bupati dan Wakil Bupati Bintan.
“Sudah kita persiapkan. Termasuk juga syarat yang harus dipersiapkan untuk para bakal calon,” jelas Ketua KPU Bintan Haris Daulay, usai rakor di Awandari Resort, Selasa (6/8/2024).
Rakor ini juga sebagai pemantapan persiapan Bacakada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 untuk lima tahun mendatang 2024-2029.
“Ini bagian menindaklanjuti Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024. Untuk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati maupun Walikota beserta Wakilnya,” ujarnya.
Adapun kesiapan pendaftaran dan syarat calon, kata Haris, yaitu esehatan dan pendidikan.
Mereka nanti akan menjalani pemeriksaan setelah menyesuaikan dengan petunjuk teknis (juknis).
“Nanti kita sesuaikan pemeriksaan kesehatan, bebas narkoba dan jauh dari perbuatan tercela disertai surat keterangan kepolisian. Kemudian untuk pendidikan. Kita akan memastikan ijazah. Tapi, proses ini semua setelah menjalani masuk pendaftaran,” kata Haris.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Bintan, Syamsul, menambahkan, tahapan pendaftaran bacakada Pilkada Bintan diumumkan pada 24 Agustus 2024. Kemudian, pendaftarannya 27 Agustus 2024.
“Sebelum pendaftaran, kita akan umumkan terlebih dahulu. Nanti pas 27 Agustus 2024, kita buka pendaftaran berkas di KPU Bintan untuk para bacakada Bintan,” terang Syamsul.
Teknis pendaftaran dimulai dari pagi pukul 08.00-16.00 WIB. Namun, untuk di hari terakhir pendaftaran 29 Agustus 2024, berlangsung hingga pukul 23.59 WIB. (Yuli)