KARIMUN, deltakepri.co.id – Petugas Bea dan Cukai KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun bersama petugas Bea Cukai kantor wilayah khusus Kepulauan Riau berhasil melakukan penindakan berupa serbuk putih diduga narkotika golongan 1 berupa methamphetamine dengan berat 140 gram di terminal kedatangan internasional ferry penumpang Tanjung Balai karimun.
Seorang kurir berinisial “A” Yang menumpangi kapal MV. Ocean dari pelabuhan kukup (malasya) pada hari selasa ( 22/10/2024) pada pukul sekitar 18.20wib, yang di curigai oleh petugas KPPBC untuk dilakukan pemeriksaan yang mendalam.
Saat petugas Bea cukai melakukan wawancara dan interogasi diketahui bahwa penumpang nampak seperti dalam pengaruh narkoba.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut dengan melakukan uji narkotest didapat tiga (3) bungkusan plastik berwarna hitam yang berisi kristal putih yang merupakan jenis methamphetamine (sabu) dengan berat masing-masing kemasan yaitu 47 gram, 48 gram, 45 gram dan total berat 140 gram.
Atas perbuatannya “A” telah melanggar pasal 102 huruf e undang-undang no 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang no 10 tahun 1995 tentang kepabeaan yaitu menyembunyikan barang import berupa methamphetamine (sabu) secara melawan hukum penyelundupan dan/atau mengimport narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud pasal 113 ayat 1 undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas perbuatan pelaku si “A” Maka Bea dan cukai telah melimpahkan kepada polres karimun dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, terus dikembangkan dalam proses penyelidikan lebih lanjut, tutup Jerry Kurniawan ( kepala KPPBC TBK). (Edward)