HuKrimNusantara

KPK Ingin Permalukan Kejaksaan, Laode M Syarif : Saya pikir itu salah

×

KPK Ingin Permalukan Kejaksaan, Laode M Syarif : Saya pikir itu salah

Sebarkan artikel ini

DELTAKEPRI.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ingin mempermalukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW).

KPK juga sempat menangkap Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.

“Memang tidak ada mau mempermalukan, tidak ada sama sekali. Bahkan sebenarnya penindakan itu keseriusan dari kami bukan untuk mempermalukan, tetapi itu untuk penegakan hukum kan, masa tujuannya untuk mempermalukan? Saya pikir itu salah,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (30/6/2019).

Yang disampaikan Syarif, sebagai respons atas pernyataan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Teuku Taufiqulhadi soal KPK ingin mempermalukan Kejagung atas kasus suap tersebut.

Dalam bantahan tersebut, Syarif pun menjelaskan soal seringnya koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejagung dalam penanganan kasus korupsi.

“Kerja sama dengan Kejaksaan itu bukan cuma sekali, tetapi untuk kasus-kasus lain yang kita bangun selain OTT (operasi tangkap tangan), nah itu sering sekali, termasuk juga misalnya kasus yang dikoordinasi supervisi di seluruh Indonesia itu ratusan yang sekarang, banyak sekali,” kata Syarif.

Bahkan, ditambahkan Syarif, KPK juga sering memberikan bantuan kepada Kejagung, misalnya dalam penyediaan ahli.

“Bahkan hal-hal lain pengukuran-pengukuran yang sangat teknis kami bantu, karena banyak juga misalnya di kejaksaan negeri-kejaksaan negeri yang jauh dari kota untuk mendatangkan ahli dari Jakarta tidak cukup biayanya yang dialokasikan oleh mereka, makanya itu kita bantu, kita support,” ujar Syarif.

Hal senada juga ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka, ia menyatakan bahwa kerja sama dengan KPK bukan kali ini saja terjadi.

“Dalam konteks kerja sama kita banyak melakukan, termasuk perkara-perkara yang terhambat penanganannya. Mekanisme itu sudah diatur dalam ketentuan KPK juga, yaitu koordinasi dan supervisi itu yang terus menerus dilakukan,” tutur Jan.

Sebelumnya, kronologi kasus suap perkara di PN Jakarta Barat itu, disebutkan bahwa KPK bekerja sama dengan Kejagung untuk menangkap Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas di Bandara Halim Perdanakusuma.

Kemudian, Kejagung melalui Jan S Maringka juga telah mengantarkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto ke gedung KPK, Jakarta.

Agus bersama tim KPK menuju gedung Kejati DKI Jakarta untuk mengambil barang bukti uang Rp 200 juta di ruangannya. Jan S Maringka pun menyatakan bahwa Agus tidak termasuk dalam OTT yang dilakukan KPK.

“Apa yang kami lakukan pada kemarin dan hari ini justru menunjukkan bahwa dalam konteks ingin segera menyelesaikan perkara. Jadi, perlu dicatat bahwa Aspidum itu bukan OTT tetapi kami yang menyerahkan berikut barang buktinya. Sekali lagi ini bukan OTT, niat kami adalah membantu mempercepat proses perkara ini,” ujar Syarif.

 

Sumber : Republika.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *