BintanHuKrim

Korupsi Dana Covid, Kepala Puskesmas Sei Lekop Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

×

Korupsi Dana Covid, Kepala Puskesmas Sei Lekop Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Sebarkan artikel ini
Kejari Bintan bacakan tuntutan tehadap kepala Puskesmas (Kapus) Puskesmas Sei Lekop atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran tenaga kesehatan (Nakes) di Bintan, Senin (27/06/2022)

DELTAKEPRI.CO.ID|BINTAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan bacakan tuntutan tehadap kepala Puskesmas (Kapus) Puskesmas Sei Lekop atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran tenaga kesehatan (Nakes) di Bintan, Senin (27/06).

Dalam tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Fajrian Yustiardi dan anggotanya dihadapan Majelis hakim yang yang diketuai Risbarita Simarangkir

Zailendra Pramana didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi anggran tenaga kesehatan (Nakes) di Bintan yang mana telah terbukti melawan hukum.

Dan fakta dalam persidangan terungkap keterangan saksi – saksi, keterangan surat dan keterangan terdakwa sendiri.

“Terdakwa melakukan tindakan yang mana memberikan dana insentif kepada nakes yang tidak bertugas dan diberikan dana insentif yang diajukan terdakwa serta menambahkan jam kerja nakes dan dana insentif tersebut diserahkan ke pada terdakwa Zailendra” jelas JPU saat membacakan dakwaannya.

Lebih lanjut JPU, insentif Covid-19 terdakwa membuat inisiatif untuk mengajukan nama – nama nakes yang menerima dana insentif dimana nama terebut tidak ada dalam nama nakes yang bertugas secara langsung dalam penanganan pasien yang terkena Covid-19.

“Terdakwa Zailendra Pramana dituntut selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta” jelas JPU.

Selain denda, lanjut JPU, Terdakwa juga dibebankan uang pengganti (UP) Sebesar Rp 357.850.858.- Jika tidak membayar uang pengganti maka akan di ganti dengan menyita aset terdakwa untuk di lelang dan jika tidak mencukupi juga makan akan di ganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan

“Persidangan akan kembali dilakuakn pada 4 Juli 2022 dengan agenda Nita pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Zailendra Pramana” tutup majelis hakim yang diketuai Risbarita Simarangkir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *