Deltakepri.co.id|Bintan – Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Sungai Tiram Kecamatan Penagah Kabupaten Bintan kini memasuki babak baru, Kamis (06/10/2022).
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri telah memanggil 18 saksi dari ASN dan non ASN bahkan salah satu saksi sedang di Kendari dikarenakan sakit.
“Satu saksi tidak bisa hadir atas pemanggilan Kejati sehingga penyidik Kejati Kepri harus berangkat ke Kendari untuk lakukan pemeriksaan di tempat” jelas Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis.
Dikatakan Nixon, rekontruksi digelar di BPKP, beberapa ahli juga telah dimintai keterangan. Saat ini pihaknya tengah mengejar konsultan pengawas yang berada di Kendari untuk dimintai keterangan.
Dalam perkara ini, sambung Nixon, sebagian besar saksi akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
Untuk mengetahui tersangka, urainya, penyidik masih menunggu gelar dari BPKP guna mengetahui kerugian negara.
“Untuk tersangka tentu dari ASN dan non ASN,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan tinggi Kepri menemukan indikasi korupsi Jembatan Tanah Merah kabupaten Bintan dengan kerugian negara mencapai Rp.11, 6 Milyar.