Batam

Komisi IV DPRD Batam Minta Sekolah Taat Putusan PHI

×

Komisi IV DPRD Batam Minta Sekolah Taat Putusan PHI

Sebarkan artikel ini
Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai respons atas pengaduan dari mantan guru Sekolah Harapan Utama, Rimauli Desmaria Siregar, terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialaminya, Senin (21/7/2025)/f-dprd-btm

BATAM, deltakepri.co.id — Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai respons atas pengaduan dari mantan guru Sekolah Harapan Utama, Rimauli Desmaria Siregar, terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialaminya.

RDPU yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Batam tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, ST, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan serta perwakilan pihak sekolah.

Dalam forum tersebut, Rimauli menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan secara sepihak oleh pihak sekolah tanpa penjelasan yang jelas dan tanpa pemenuhan hak-haknya sebagai tenaga pengajar.

Ia juga mengaku belum menerima pesangon yang seharusnya menjadi haknya pasca PHK.

Pihak Sekolah Harapan Utama yang hadir untuk memberikan klarifikasi menyampaikan bahwa perkara tersebut sebenarnya telah diputuskan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Putusan tersebut telah mengatur hak-hak Rimauli, termasuk kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah.

Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, menegaskan bahwa pihak sekolah wajib menghormati dan menjalankan keputusan pengadilan.

Ia menyebutkan bahwa jika sudah ada ketetapan hukum yang bersifat final dan mengikat, maka tidak seharusnya dibawa kembali ke ranah legislatif.

“Kalau sudah ada keputusan dari PHI, ya seharusnya dilaksanakan. Tidak perlu lagi kita bahas ulang di Komisi IV, karena ini sudah menjadi ranah hukum,” ujar Dandis.

Komisi IV DPRD Batam menekankan bahwa lembaga legislatif berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan, namun tetap mendorong semua pihak untuk menjunjung tinggi hukum.

Dandis juga mengimbau lembaga pendidikan agar senantiasa memperhatikan hak-hak guru secara adil dan profesional.

Penulis : Deni

Editor : Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *