Bintan, deltakepri.co.id – Komisi I DPRD Kabupaten Bintan terima kedatangan kelompok Tani Lintas Timur, Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya dengan didampingi penasehat hukumnya, Selasa (01/08)
Kedatangan kelompok Tani Lintas Timur bertujuan untuk meminta kepastian hukum terkait lahan garapannya yang sudah berlangsung selam 20 tahun.
PH kelompok Tani Lintas Timur, Ratna Zukhairah mengatakan kedatangan sekelompok tani untuk untuk bertemu komisi I DPRD Bintan guna menjembatani permasalahan yang tengah dihadapi para petani lintas timur.
“Masyarakat ini mencari makan sejak berapa tahun lalu bahan berkembun sekali lama dimana lahan tersebut sudah lama kososng dan tidak ada pengelolanya sehingga warga sekitar berniat gunakan lahan tersebut untuk dikelola” teranya.
Lebih lanjut, saat ini ada 49 orang yang tergabung dalam kelompok tani tersebut dan sudah mengelola lahan menjadi perkebunan.
“Dari lahan 39 hektare ini kami harapkan ada kepastian dari pemerintah. Mau beri hak apapun kami terima, terpenting petani penggarap ini memiliki pegangan yang kuat untuk bertani dan terbebas dari gugatan pihak lain,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pihaknya ada mendengar mengenai lahan perusahaan yang diduga dalam bagian lahan garapan warga. Namun selama 8 bulan memasang plang pemilik lahan, tidak ada pihak atau perusahaan yang keberatan.
“Sudah 8 bulan plang nama dipasang. Tapi tidak ada yang mengakui. Jika pun ada, kami berharap mereka membawa surat lengkap,” ujarnya.
Sementara itu, Hasriawadi, Ketua Komisi I DPRD Bintan mengatakan pihaknya menampung keluhan warga tersebut dan akan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan prinsip kehati-hatian. Menurutnya di Bintan memang banyak terjadi permasalahan lahan.
“Kita harus pastikan lahan tersebut, kita akan datangkan Badan Pertanahan Nasional, akan kami libatkan pihak kecamatan dan desa. Kita akan soundingkan ini lahan siapa dan seperti apa historisnya,” jelas Hasriawadi.
Ia mengatakan juga, dari lahan seluas 79 hektare yang diklaim oleh PT Panorama dan 39 hektare yang dikelola warga atau petani, lahan tersebut akan dikunci terlebih dahulu, sehingga tidak ada tambahan masalah atau luasnya.
“Lahan 39 hektare itu jangan melebar lagi. Nanti itu yang akan kami selesaikan segera. Jika nanti sisanya itu merupakan lahan terlantar, maka akan kami segera suratkan atas nama negara” ungkapnya.***