HeadlineHuKrimTanjungpinang

Kokain, Sabu, Ganja, hingga Ekstasi Dimusnahkan Kejari Tanjungpinang

×

Kokain, Sabu, Ganja, hingga Ekstasi Dimusnahkan Kejari Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (14/8), di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang.F-Indra

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (14/8), di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, turut memusnahkan barang bukti bersama Kepala Kejari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis, Kepala BNN Kota Tanjungpinang Kombes Pol Abdul Hafidz, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Muhammad Yatim, serta jajaran Kejari.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi kokain seberat 35,70 gram, sabu-sabu 127,71 gram, ganja 60,73 gram, dan 95 butir atau 61,31 gram pil ekstasi.

Selain narkotika, terdapat pula barang bukti dari perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda) serta perkara bea cukai.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan blender.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti hasil kejahatan, khususnya narkotika, sangat penting demi melindungi generasi muda.

“Ini untuk menyelamatkan generasi ke depan. Kita harus meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang terlarang. Intinya, kami sangat mendukung kegiatan yang dilakukan Kejari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban aparat penegak hukum setelah perkara memiliki putusan tetap.

Ia menilai, kegiatan ini adalah wujud komitmen Kejari dalam penegakan hukum dan bentuk sinergi bersama berbagai pihak untuk memberantas tindak pidana.

“Sinergi ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sekaligus menjadi langkah awal dan preventif untuk mencegah tindak pidana di masa depan,” katanya.

Barang bukti tersebut berasal dari 25 perkara narkotika, 2 perkara Oharda, dan 1 perkara bea cukai.

Seluruh perkara telah diputus Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 81 K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 Januari 2025.

Penulis: Indra
Editor: Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *