Delta Kepri – Jajaran Intel Kodim 0315/Bintan menangkap lima (5) pelaku terduga bandar narkoba jenis sabu dibeberapa tempat berbeda wilayah Kota Tanjungpinang.
Penangkapan terhadap 5 orang pelaku narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah tentang peredaran narkoba yang dijual kepada generasi muda.
Komandan Kodim 0135 Bintan, Letkol Inf. Ari Suseno mengatakan penangkapan pertama kali dilakukan terhadap pelaku berinisial G pada hari Minggu malam (20/08/2017).
Dari tangan G berhasil diamankan satu paket sabu beserta handphone dan sepeda motor.
Pada hari yang sama diamankan pelaku berinisial S dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dan dua unit handphone serta sepeda motor.
Sedangkan pelaku D, J dan S ditangkap pada hari Senin dengan barang bukti beberapa paket sabu-sabu, korek api, alat timbangan, bong, serta uang rupiah dan ringgit Malaysia.
Total narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari kelima pelaku seberat 7,41 gram.
“Kuat dugaan kelima pelaku ini selain pemakai juga merupakan bandar narkoba. Hal ini bisa dilihat dari barang bukti yang kita amankan, ada ratusan plastik kecil untuk menyimpan sabu-sabu, timbangan digital, bong alat untuk mengisap sabu-sabu, korek api dan barang bukti lainnya,” ujar Letkol Inf. Ari Suseno, saat menggelar pers realis bersama BNN Kota Tanjungpinang, senin(21/8) di markas Kodim 0135 Bintan.
Sebelum melakukan ekpos, petugas BNN Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan tes barang bukti sabu-sabu.
Hasilnya, sabu-sabu yang diamankan dari 5 orang yang ditangkap, positif mengandung ampetamin.
Saat ini kelima pelaku tersebut diserahkan ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut. (Ari)