TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kapal KM Sunly 10 berhasil ditangkap Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai diperairan Bintan, Selasa (10/09/2024).
KM Sunly 10 sendiri diamankan oleh Kapal BC 20005 di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Informasi yang beredar, KM Sunly 10 merupakan milik pengusaha kapal berinisial S di Kijang, Kabupaten Bintan.
Diketahui, KM Sunly biasa digunakan untuk menangkap ikan diperairan Kepulauan Riau.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tanjungpinang, Faisal Rusydi membenarkan Bea Cukai telah mengamankan satu unit kapal KM Sunly yang diduga membawa uang ratusan juta.
“Benar KM Sunly ditangkap oleh BC Karimun dari hasil Operasi Sriwijaya yang dilaksanakan,” ucap Faisal.
Ia juga menyampaikan bahwa jika dilihat kapal kayu tersebut berwarna biru dan cukup banyak membawa boks fiber yang diduga tempat ikan.
Tetapi hal itu, kata dia, diduga hanya kamuflase sebagai penyamaran saja.
“Jika dilihat seperti kapal yang membawa ikan tetapi itu kamuflase saja,” jelasnya.
Namun saat ditanya siapa pemilik KM Sunly, Faisal belum dapat menyampaikan karena penyelidikan sudah berada di BC Kepri.
Faisal juga belum mau membeberkan uang ratusan juta itu akan dibawa dari mana dan mau dibawa kemana.
“Nanti bisa tanya ke BC Karimun, disini hanya sebagai tempat untuk diamankan saja,” tutupnya. (Yuli)