TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – KM Sunly 10 yang belum lama ini ditangkap Bea Cukai di perairan Bintan tepatnya di wilayah Lobam Kecamatan Bintan Utara dikenakan denda lantaran membawa uang tunai, Rabu (11/09/2024).
Ade Novan, Kepala Seksi P2 Kantor Bea Cukai Tanjungpinang yang dikonfirmasi Rabu (11/9/2024) mengatakan jika kini uang yang dibawa KM Sunly dari Singapura menuju Bintan sudah diamankan pihak Bea Cukai.
“Jadi pelanggarannya soal pembawaan uang dari dan keluar negeri. Untuk jumlah uang di atas Rp100 juta harus dilaporkan,” kata Ade melalui sambungan telepon.
Saat ditanya jumlah pasti uang yang diamankan, Ade enggan menyebut angka pastinya.
Kemudian, saat awak media melempar pertanyaan apakah nilai uang sebesar Rp300 juta dan Rp500 juta, Ade mengaku lebih dari itu.
“Yang pasti jumlahnya dibawah Rp1 miliar, nanti kami pastikan. Karena kan didenda 10 persen jumlah uang yang diamankan. Saat ini surat pemanggilan sedang dibuat untuk pemilik kapal,” ungkapnya.
Soal nama pemilik kapal yang diduga berinisial “S”, Ade Novan juga enggan menjawab. Ia berdalih tidak mengenal nama tersebut.
“Saya tidak kenal si S itu, dan tahu saya surat panggilannya lagi dibuat belum ke meja saya. Jadi belum tahu nama. Nanti kalau pemilik kapal datang kami info lah,” ungkapnya. (Yuli)