TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan lima unit kios dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang terbengkalai pasca-Ramadan di kawasan Jalan WR Supratman dan Ganet, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (6/5/2025).
Penertiban ini melibatkan unsur Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Pinang Kencana, dan Kelurahan Air Raja.
Keberadaan lapak dan kios yang kosong tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan, terutama karena berada di area persimpangan yang ramai dilalui kendaraan.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Penertiban juga dilakukan guna menjaga estetika kota dan mendukung penataan ruang yang lebih tertib.
“Ini sejalan dengan visi misi Wali Kota Lis Darmansyah dan Wakil Wali Kota Raja Ariza. Tanjungpinang terus berbenah agar menjadi kota yang lebih indah dan aman,” ujar Akib, sapaan akrab Abdul Kadir.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan lapak secara sembarangan, khususnya di area rawan kecelakaan dan simpang jalan.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub, menambahkan bahwa posisi kios dan lapak yang berada di persimpangan jalan sangat berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas.
“Jika dibiarkan, keberadaan bangunan ini bisa membahayakan pengendara. Karena itu kami lakukan penertiban agar kawasan tersebut kembali aman dan tertib,” ujarnya.
Seluruh bangunan yang ditinggalkan dibongkar dan materialnya diamankan ke kantor Satpol PP sebagai barang sitaan. (DK)