BINTAN, deltakepri.co.id – Komisi I DPRD Bintan gelar Remote Desktop Protocol (RDP) pemilihan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bintan, Kamis (09/01/2025).
Dalam hal ini, Ketua Komisi I DPRD Bintan, Zulfajri mengatakan, RDP digelar bersama Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Bintan.
Ia juga menyebutkan bahwa terdapat 3 Kades di Bintan yang kosong. Diantaranya Desa Pengudang, Tembeling dan Gunung Kijang.
“Kita hanya ingin tahu mekanisme seperti apa yang dilakukan dengan kekosongan jabatan kades yang sisa 1 tahun dan saat ini Desa tersebut dijabat oleh Penjabat (PJ) Kades,” jelas Zul.
Sementara, tanyanya, untuk melakukan Pemilihan Antar Waktu (PAW) dengan sisa jabatan 1 tahun seperti apa dan apakah harus dikonsultasikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Nanti pihak Dinas PMD yang akan konsultasikan sistem PAW seperti apa ke Mendagri,” katanya.
Diketahui saat ini jabatan 1 periode Kades sudah 8 tahun. Hal itu sesuai aturan UU Nomor 3 Tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024 lalu.
Saat ini pula, kata Zul, terdapat 3 desa alami kekosongan jabatan. Apabila di PAW gaji yang diberikan seperti apa, dengan sisa jabatan 1 tahun.
“Sisa kekosongan itu untuk gaji nantinya pasti lnya alami kerugian, yang harusnya 8 tahun ini malah 1 tahun,” terangnya.
“Apakah dengan pemilihan ulang atau jabatan kades tetap diisi PJ atau seperti apa. Itu nanti, Dinas PMD berkomunikasi dengan Mendagri,” sambung Zul.
Sambung Zulfajri, untuk batas waktu yang diberikan, Dinas PMD harus berkonsultasi ke Kemendagri, sebelum pemilihan bulan Mei 2025 mendatang.
“Batas waktunya sampai sebelum bulan Mei 2025,” ucapnya.
Adapun alasan kekosongan 3 jabatan Kades di Bintan diketahui karena, Kepala Desa Pengudang telah meninggal dunia.
Kemudian Kades Tembeling ikut caleg dan duduk di kursi DPRD, begitu juga dengan Kades Gunung Kijang yang saat ini telah duduk di kursi wakil rakyat. (Yuli)