BeritaBintanDaerahHeadlineKepri

Ketua DPRD Bintan Sidak Aset Pemkab yang Berpindah Tangan

×

Ketua DPRD Bintan Sidak Aset Pemkab yang Berpindah Tangan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Bintan,Agus Wibowo/f-yli-fk

BINTAN, deltakepri.co.id – DPRD Bintan lakukan sidak bangunan aset Pemkab Bintan yang dipindahtangankan ke pihak ketiga tanpa ada pelepasan terhadap aset.

Aset tersebut berupa bangunan ruang tunggu dermaga Pokcai di Desa Pengujan yang dibangun oleh Pemkab Bintan pada tahun 2005 lalu.

Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo mengatakan, aset penyeberangan di Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan itu dipastikan milik Pemkab Bintan karena dibangun dengan anggaran Pemkab Bintan.

“Iya dibangun Pemkab Bintan. Saat ini sudah berpindah tangan ke pihak ketiga,” kata Agus, Jumat (27/6/2024).

Ia mengatakan, sudah sidak ke lokasi baru-baru ini, dan belum mendapatkan data soal perpindahan aset ke pihak ketiga.

“Sekarang aset itu jadi bangunan tempat budidaya ikan, pembibitan ikan. Dokumen jual beli aset belum saya lihat. Soal penjualan juga belum saya tanyakan lagi. Tapi jelas itu aset pemkab bangunannya,” tegasnya.

Sementara itu, Yefrizon, Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan, membenarkan jika bangunan ruang tunggu Pokcai adalah aset Pemkab Bintan.

“Itu (aset-red) dibangun tahun 2005 lalu menggunakan anggaran Pemkab Bintan. Namun ternyata berdasarkan dokumen yang kami terima, bangunan ruang tunggu itu dibangun dengan sistem menumpang di lahan milik pak Yusuf,” jelas Yefrizon.

Ia juga menjelaskan, dalam dokumen terdapat perjanjian pinjam pakai lahan, dibunyikan, jika penggunaan fasilitas ruang tunggu diperbolehkan dipergunakan terus menerus.

“Jadi pinjam pakai lahannya itu selama bangunan tersebut dipergunakan. Namun saat ini kita tahu kan Pokcai sudah tidak beroperasi lagi karena sudah ada jembatan. Tapi aset tersebut belum ada pelepasan atau pemutihan, itu yang nanti akan kami koordinasikan ke bagian aset daerah,” terangnya.

Menurut Yefrizon, selama belum ada pemutihan atau pelepasan aset bangunan ruang tunggu, maka tidak boleh dilakukan pembongkaran atau pengrusakan.

“Ya kita dilema juga, tanahnya milik warga, bangunannya milik Pemkab. Seharusnya memang bangunan Pemkab itu dibangun di lahan hibah, bukan pinjam pakai, itu seharusnya. Tapi nanti kami akan cek lagi apa aset itu sudah dilepaskan atau diputihkan,” ungkapnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *