DELTAKEPRI.CO.ID, LINGGA – Keterlibatan Pemerintah Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga dalam membantu penyelesaian sengketa tanah antar kelompok masyarakat di wilayah Desa Mamut, Jumat (22/10/2021) berbuah manis.
Masyarakat akhirnya menyetuji keputusan yang diambil pihak kecamatan.
“Saya yakin dari sebelah pihak untuk masyarakat, dari sebelah pihak juga untuk masyarakat. Hanya jalannya berbeda. Ada jalan A dan ada jalan B. Tapi tujuannya tetap kesatu arah [untuk masyarakat],” kata Camat Senayang Kimat Awal saat menghadiri musyawarah yang digelar, Jumat.
Menurut Kimat, perbedaan pendapat dari kedua belah pihak wajar terjadi karena tujuannya demi kemajuan desa. Namun, kata dia, setiap permasalahan harus diselesaikan dengan kepala dingin dan hati yang lapang.
“Kita ambil jalan tengah. Jadi kami dari pihak kecamatan hanya mediasi, mendengar pembicaraan dari sebelah pihak [pertama], dan nanti dari sebelah pihak [kedua], setelah itu tokoh-tokoh masyarakat,” tandasnya.
Suasana rapat sempat berjalan alot dan diwarnai cek-cok mulut. Namun, kondisi mereda setelah pihak kecamatan memutuskan jalan damai yang disepakati bersama.
Berikut hasil keputusan penyelesaian sengketa tanah antar kelompok masyarakat di wilayah Desa Mamut.