JAKARTA, deltakepri.co.id – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad beraudiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono di Ruang Rapat Menteri KKP, Jakarta, Selasa (25/10/2023).
Ansar membahas tentang skema peningkatan pendapatan provinsi Kepri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) izin Pemanfaatan Pasir Laut (IPPL) dan penerbitan Kesesuaian Ruang Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Menurutnya, skema pendapatan provinsi dari sumber hibah pelaku usaha IPPL perolehan hibah dari pelaku usaha dapat diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dibutuhkan peran Kementerian Kelautan dan Perikanan mendukung pendapatan daerah dengan komitmen pelaku usaha untuk memberikan hibah dengan tujuan kebutuhan pembangunan Provinsi Kepri sebagai lokasi eksplorasi,” ujar Ansar.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyambut baik apa yang disampaikan Gubernur Ansar terkait dengan peningkatan pendapatan provinsi Kepri.
“Perjuangan untuk kepentingan daerah itu bagi kami wajib untuk diperjuangkan dan ditindaklanjuti apalagi yang manfaatnya langsung bagi masyarakat,” ujar Menteri KKP.
Terkait PP No. 26 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sedimen Laut, masih ada kendala di Peraturan Menteri Perdagangan yang membebani 15 persen terhadap pengusaha yang melakukan pengelolaan sedimen laut.
“Sehingga nantinya saya berharap kita bisa berdiskusi dengan Menteri Keuangan agar bisa ada solusi terbaik untuk kita semua,” lanjut Menteri KKP.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga mengapresiasi keseriusan Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam memberikan perhatian terhadap sektor kelautan dan perikanan.
Sejalan pelaksanaan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota (PIT), KKP akan membangun proyek percontohan 10 kampung nelayan maju terintegrasi dan modern yang berlokasi di sekitar zona penangkapan pada tahun 2023.
Ia juga akan upayakan agar di tahun anggaran 2024 bisa kita bangun di provinsi Kepri khususnya di Pulau Natuna dan Anambas. Di setiap wilayah penangkapan itu nanti akan dibangun kampung nelayan modern.
“Nah ini kampungnya akan kami bangun. Ada dermaga, ada docking kapal, ada cold storage, ada pabrik es, ada pasar ikan, kalau perlu kapalnya kami bantu,” jelasnya.
Pembangunan kampung nelayan modern, syaratnya 70-80 persen penduduknya nelayan agar biar produktivitas semakin meningkat dan masyarakat nantinya akan semakin sejahtera.
Sejatinya esensi dari PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur adalah supaya populasi perikanan terjaga dengan baik.
Penangkapan ikan terukur akan didukung dengan sarana, prasarana dan pengawasan yang optimal.***