Nasional

Kesadaran Perekaman KTP-el, Bagian dari Partisipasi Politik Masyarakat

×

Kesadaran Perekaman KTP-el, Bagian dari Partisipasi Politik Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di tengah-tengah kesibukannya menyempatkan untuk menghadiri kegiatan perekaman KTP-el bagi masyarakat binaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang Jakarta Timur, kamis (17/1/2018).

Pada kesempatan tersebut, Mendagri Tjahjo kesadaran masyarakat dalam melakukan perekaman KTP-el sangat penting dan merupakan bagian dari partisipasi politik masyarakat dalam mendapatkan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2019 yang hari pencoblosannya dilaksanakan di tanggal 17 April 2019..

“Tingkat partisipasi masyarakat ini penting karena KPU juga sudah menjamin termasuk Pemerintah bahwa menggunakan hak pilih itu adalah hak konstitusional setiap warga negara. Sehingga tidak melihat dia tinggal di mana, status golongannya apa, semua yang dewasa sudah mempunyai KTP-el itu punya hak konstitusional dan dilindungi oleh undang-undang mempunyai hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2019”, terangnya.

Untuk itu, Tjahjo mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara maksimal sehingga dapat terpenuhi hak konstitusionalnya. Ia menilai proaktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas konsolidasi demokrasi dan agar nantinya tidak ada pihak-pihak yang disalahkan.

“Kuncinya yang dikota-kota besar itu jangan salahkan KPU nanti kalau DPTnya tidak lengkap, kurang, kami minta masyarakat yang tinggal diperkotaan yang masih tugas atau kerja diluar negeri atau yang super sibuk luangkanlah waktunya untuk kedukcapil mendata dengan baik”, ujar Tjahjo.

Tjahjo juga mempunyai harapan besar dapat merealisasikan tingkat partisipasi 77,5% pada Pemilu Serentak tahun 2019 ini dengan proses tahapan yang cukup panjang, sehingga memasuki 5 tahun ke depan tahun 2024 dengan Pileg, Pilpres, dan Pilkada serentak itu akan mampu mewujudkan sistem pemerintahan presidensil yang semakin efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan tata kelola reformasi birokrasi dan penguatan-penguatan di semua bidang.

Diakhir penjelasannya Tjahjo mengajak masyarakat untuk menghormati KPU. “Mari kita jaga kewibawaan kehormatan KPU sebagai penyelenggara negara, karena KPU tugasnya adalah melaksanakan undang-undang tidak ada satu titik koma pun yang dilanggar oleh KPU”, pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Arif Budiman Berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu KPU. Ia menyebutkan Undang-undang Nomor.7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mensyaratkan pemilih harus memiliki KTP-el sehingga perekaman yang dilakukan di seluruh Indonesia menjadi penting.

Arif mengajak masyarakat untuk dapat menggelorakan semangat Demokrasi dengan berperan aktif dalam perekaman KTP-el agar tidak ada saling curiga.

“Mari gerakan semangat ini kita gelorakan. Warga yang belum rekam dan cetak sama-sama kita laksanakan proses ini. Penting bagi kita, agar tidak ada yang curiga data bodong, mark up, dan lain sebagainya”, ujar Arif.

Arif berharap KPU dapat dipercayai dan mensukseskan Pemilu, “Mudah-mudahan target KPU sebagai penyelenggara yang mempunyai amanat Undang-undang dan dipercayakan oleh seluruh partai politik akan mampu melaksanakan proses konsolidasi demokrasi ini dengan baik, sehingga hak pemilih menggunakan hak pilihnya dapat terpenuhi”.

Sumber: Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *