BatamKepri

Kepri Jadi Contoh Nasional, BPH Migas Apresiasi Distribusi BBM Bersubsidi

×

Kepri Jadi Contoh Nasional, BPH Migas Apresiasi Distribusi BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menandatangani perjanjian bersama Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, di Hotel Harper Premier, Kota Batam, Selasa (22/7/2025)/f-deni

BATAM, deltakepri.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam rangka pengendalian dan pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kepri.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilaksanakan di Hotel Harper Premier, Kota Batam, Selasa (22/7/2025).

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menandatangani langsung perjanjian tersebut bersama Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, disaksikan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri dan Komite BPH Migas.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menekankan pentingnya kerja sama ini untuk menjamin distribusi BBM subsidi seperti solar (JBT) dan pertalite (JBKP) tepat sasaran, seiring meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat.

“Sejak 2022, kerja sama ini telah menjawab tantangan distribusi BBM dan menghasilkan banyak kebijakan strategis, termasuk pemenuhan kuota, surat edaran, tim koordinasi, serta pengawasan lapangan,” jelasnya.

Ansar menambahkan, Pemprov Kepri juga telah menerapkan penggunaan fuel card di SPBU, pemantauan distribusi di lapangan, serta pengendalian terhadap penyimpangan pembelian.

Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengapresiasi dukungan penuh Pemprov Kepri yang dinilai sebagai salah satu daerah paling proaktif di Indonesia.

“Kepri jadi pilot project nasional dan berhasil meraih BPH Migas Award tahun 2023 dan 2024. Ini bukti nyata keberhasilan daerah dalam distribusi BBM bersubsidi secara tepat dan cepat,” ujar Erika.

Erika berharap kerja sama ini terus berlanjut agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran dan mampu menjangkau masyarakat yang berhak menerimanya.

Penulis : Deni

Editor : Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *