KepriNasional

Kepri Dapat Anugerah KIP dari Urutan ke-12 Setelah Jawa Tengah

×

Kepri Dapat Anugerah KIP dari Urutan ke-12 Setelah Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini
Ansar dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar bersalaman di acara anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Komisi Informasi Pusat dengan kategori 'informatif' di Atria Hotel, Jakarta, Rabu (14/12/2022)/f-diskomonfo-kepri

Deltakepri.co.id|Jakarta – Gubernur Kepri Ansar Ahmad terima anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Komisi Informasi Pusat dengan kategori ‘informatif’ yang diserahkan oleh Presiden RI diwakili oleh Menko Polhukam RI Mahfud MD di Atria Hotel, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Dengan nilai 96,03, Kepri berada di urutan terbaik ke-3 ditingkat regional Sumatera, berada dibawah Provinsi Aceh dan Bangka Belitung.

Sedangkan di Indonesia Provinsi Kepri berada di urutan ke-12 di bawah Jawa Tengah, Jawa Barat, Aceh, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, DI Yogyakarta dan Kalimantan Tengah.

Penghargaan bergengsi ini-pun merupakan apresiasi pusat kepada pemerintah provinsi yang transparan berikan hak mengetahui perencanaan, program pembangunan pemerintah pusat dan daerah.

Dengan ini juga, tahun 2022 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mencapai predikat provinsi ‘Informatif’ dengan meloncat langsung dua tangga dari tahun sebelumnya yang hanya dinilai ‘Cukup Informatif’.

Ansar didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Hasan mengatakan, anugerah yang diberikan Komisi Informasi Pusat menjadikan Pemprov Kepri cukup terbuka, terutama menyangkut informasi yang memang harus diketahui oleh masyarakat.

“Masyarakat berhak tahu dan memang harus tahu apa yang akan, sedang dan sudah kita lakukan sejauh ini. Kita juga tahu bahwa keterbukaan informasi  merupakan bagian dari amanah Undang-undang yang harus dilaksanakan,” ucapnya.

Keterbukaan informasi ini juga, kata Ansar, dapat menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan serta kebijakan bagi pemerintah.

“Semoga anugerah ini menambah semangat kita memberikan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal apapun, yang berkaitan dengan informasi publik,” katanya.

Adapun peningkatan kategori ‘Cukup Informatif’ menjadi ‘Informatif’ yang diraih Pemerintah Provinsi Kepri di tahun 2022 ini, menjadi tanda meningkatnya kesadaran badan publik di Kepri akan keterbukaan informasi.

“Saya menilai perangkat daerah di Kepri dan yang lainnya sudah cerdas, hebat. Terbukti tahun ini kategori penilaiannya sudah meningkat. Ini adalah sebuah langkah yang luar biasa,” ungkapnya.

Ansar juga mengapresiasi kerja komisioner Komisi Informasi Kepri yang selama ini intens Koordinasi, komunikasi dan konsolidasi baik ditingkat internal dan eksternal bahkan hingga ke pusat.

“Ini semua tidak terlepas dari kinerja teman-teman di KI Kepri. Semua tentu terlibat dalam hal ini. Kedepannya kita harus pertahankan ‘Informatif’ ini, dan harus kita tingkatkan lagi,” ujar Ansar.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) RI Mahfud MD mengatakan, akses informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting.

Untuk menuju keterbukaan informasi, maka setiap badan publik diminta terbuka kepada masyatakat terhadap informasi yang dibutuhkan.

Keterbukaan informasi, lanjut Mahfud, merupakan elemen penting dari Hak Asasi Manusia.

Sejak awal reformasi, membangun demokrasi pada tahun 1998, didalamnya termasuk memberikan jaminan untuk hak-hak asasi manusia.

“Setiap orang berhak mendapat, memperoleh, mencari serta mengolah informasi.Dan sejak awal reformasi di tahun 1998, keterbukaan informasi untuk menghindari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN  informasi harus diberikan. Sekali lagi saya tegaskan, seluruh lembaga publik harus memberi infornasi kepada masyarakat,” jelas Mahfud MD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *