HeadlineNasional

Kepengurusan Hendry Ch Bangun Gugur, Saibansah Sah Pimpin PWI Kepri

×

Kepengurusan Hendry Ch Bangun Gugur, Saibansah Sah Pimpin PWI Kepri

Sebarkan artikel ini
Sekjen PWI Pusat Wina Armada bersama dengan jajaran pengurus mengadakan pertemuan dengan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan jajaran, Rabu (24/4/2025).F-Humas PWI Pusat

BATAM, deltakepri.co.id – Konflik internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memasuki babak akhir setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan keputusan Dewan Kehormatan PWI yang memecat Hendry Ch Bangun dari keanggotaannya.

Dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh tindakan Hendry atas nama PWI dinyatakan tidak sah.

Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam SK DK PWI tertanggal 16 Juli 2024.

Ketua DK PWI, Sasongko Tedjo, menjelaskan bahwa Hendry diberhentikan karena menyalahgunakan jabatan, merombak kepengurusan secara sepihak, serta melanggar kode etik dan konstitusi organisasi secara berulang.

Gugatan terhadap keputusan itu ditolak oleh PN Jakarta Pusat dalam sidang e-court pada 18 Maret 2025.

Majelis hakim menyatakan gugatan Sayid Iskandarsyah tidak dapat diterima karena persoalan internal ormas bukan kewenangan pengadilan umum.

Putusan ini diperkuat oleh pernyataan Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Todung Mulya Lubis, bahwa gugatan telah inkracht karena Sayid tidak mengajukan banding dalam 14 hari.

Putusan itu sekaligus mengukuhkan kewenangan DK PWI dalam menyelesaikan persoalan etik dan disiplin internal organisasi.

“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi diakui secara hukum dan harus dihormati,” kata anggota tim hukum, Fransiskus Xaverius.

Dalam perkara tersebut, DK PWI juga menjatuhkan sanksi kepada Sayid dan tiga orang lainnya, termasuk Hendry Ch Bangun, atas dugaan penyelewengan dana senilai Rp1,77 miliar yang dikenal dengan istilah kasus “cashback”.

Seiring keputusan tersebut, PWI menegaskan bahwa hanya ada satu kepengurusan yang sah.

Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, menyatakan bahwa Andi sudah diberhentikan dari jabatannya dan PWI Pusat telah menunjuk Marganas Nainggolan sebagai Plt Ketua untuk menyelenggarakan Konferprov Luar Biasa (KLB).

Melalui KLB tersebut, Saibansah terpilih sebagai Ketua PWI Kepri dan Parna Simarmata sebagai Ketua DK PWI Kepri.

“Saat ini PWI hanya satu, yang diketuai oleh Zulmansyah Sekedang. Kepengurusan lain di luar itu tidak sah,” tegas Saibansah.

Putusan ini menjadi babak akhir dari sengketa internal yang berkepanjangan, sekaligus menegaskan supremasi mekanisme organisasi dalam menyelesaikan konflik sesuai aturan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *