TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Koordinasi bersama UPT Samsat, PT Jasa Raharja, dan sejumlah pemangku kepentingan di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Jumat (11/4/2025).
Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengungkapkan, potensi penerimaan pajak kendaraan di Tanjungpinang belum tergarap maksimal, meskipun jumlah kendaraan di wilayah ini terus meningkat setiap tahun.
“Ekonomi kita tidak terlalu kuat, tapi kendaraan terus bertambah. Rata-rata satu orang bisa punya tiga kendaraan. Ini indikator penting yang harus kita bahas,” ujar Lis.
Ia menilai perlunya kolaborasi antara berbagai instansi, termasuk Dinas Perhubungan, untuk mengoptimalkan pendataan dan pelayanan pajak kendaraan.
Kendala seperti denda pajak, layanan yang belum optimal, serta kendaraan berpelat luar daerah yang belum dimutasi menjadi perhatian serius.
Lis juga mendorong langkah konkret agar masyarakat lebih aktif membayar pajak. Menurutnya, program pemutihan harus dibarengi dengan inovasi layanan yang memudahkan wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan.
Sosialisasi pun dinilai perlu diperluas, melibatkan bank sebagai mitra pembayaran, serta memaksimalkan media seperti baliho dan media sosial milik Pemko untuk menjangkau masyarakat lebih luas.
“Banyak kemudahan sudah disiapkan, tapi belum semua masyarakat akrab dengan teknologi. Karena itu, pendekatan konvensional tetap penting. Yang utama, layanan kita harus cepat, nyaman, dan efisien,” kata Lis.
Sementara itu, Kepala UPT Samsat Tanjungpinang, M. Hanafiah, menyatakan bahwa setelah diberlakukannya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) langsung masuk ke kas daerah.
“Opsen pajak memberi peluang besar bagi peningkatan PAD. Karena itu, kami berkomitmen bersinergi dengan Pemko untuk memaksimalkan potensi ini,” ujarnya.
Hanafiah menjelaskan bahwa UPT Samsat terdiri dari unsur kepolisian, Jasa Raharja, perbankan, dan badan pajak yang terus bersinergi dalam pelayanan.
Razia kendaraan rutin dilakukan, namun keterbatasan anggaran menjadi tantangan tersendiri.
Ia pun berharap Pemko memberikan dukungan agar kegiatan tersebut tetap berjalan efektif.
Ia juga mengusulkan pelibatan RT dan RW dalam pendataan dan penagihan pajak kendaraan untuk mempercepat proses validasi dan meningkatkan akurasi data.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tanjungpinang, Mochamad Nurul Subekti, mengungkapkan, selama Januari hingga Maret 2025, pihaknya telah menyalurkan santunan sebesar Rp598 juta kepada 28 korban kecelakaan lalu lintas di Tanjungpinang.
“Dana itu berasal dari iuran masyarakat yang dibayarkan melalui pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.
Berdasarkan data, sebanyak 898 kendaraan belum melakukan daftar ulang selama triwulan pertama 2025.
Khusus pada bulan Maret, tercatat 290 kendaraan belum memperbarui pajaknya.
Total potensi kendaraan di Tanjungpinang saat ini mencapai 27.307 unit roda empat dan 103.667 unit roda dua. (*)