Delta Kepri – Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten Lingga segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hal ini dimaksudkan untuk memproteksi lahan pertanian yang sudah dibangun pemerintah agar terlindungi secara konsisten dari kegiatan alih fungsi lahan guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Permintaan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro saat menerima Bupati Lingga, Alias Wello dan Staf Khusus Bupati Lingga, Ady Indra Pawennari di ruang kerjanya, Jumat (5/10/2018).
“Ini juga jadi salah satu syarat yang ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan jalan usaha tani tanaman pangan di Kementerian Pertanian,” ungkapnya.
Menurut dia, penerbitan Perda LP2B tersebut merupakan amanat dari Undang – Undang Nomor : 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan yang ditetapkan dalam bentuk rencana rinci tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebenarnya, setiap daerah sudah memiliki dasar untuk menerbitkan Perda LP2B, yakni dari RTRW. Jadi, kalau Lingga ingin mendapatkan DAK jalan usaha tani, syaratnya harus ada Perda LP2B,” ujarnya.
Keuntungan lain yang diperoleh atas penerbitan Perda LP2B ini, kata Syukur, pemerintah punya kewajiban yang diatur Undang – Undang untuk melakukan pembinaan bagi setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan lahan berkelanjutan.
“Kewajiban pembinaan itu meliputi, pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat,” bebernya.
Bupati Lingga, Alias Wello menemui Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro dalam rangka menindaklanjuti nota kesepahaman antara Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun dan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman tentang percepatan ekspor dan pengembangan usaha pertanian di wilayah perbatasan Kepulauan Riau.
“Jujur, saya senang dengan adanya nota kepahaman ini. Paling tidak, Lingga tidak lagi bekerja sendirian, tapi ada sinergi yang mengikat dengan Pemerintah Provinsi. Persoalan infrastruktur pengairan yang selama ini menjadi kendala percepatan usaha pertanian di Lingga bisa kita atasi bersama,” jelas Awe, sapaan akrab Bupati Lingga ini.
Dalam pertemuan yang dihadiri tim dari Biro Perencanaan, Direktorat Pengelolaan Air Irigasi, Direktorat Alat dan Mesin Pertanian (Alasintan), serta Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan, Awe memaparkan beberapa kegiatan prioritas yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Lingga untuk percepatan pengembangan usaha pertanian.
Kegiatan prioritas yang dibutuhkan Lingga tersebut antara lain, Irigasi, Embung, Jalan Usaha Tani, Balai Pembibitan dan Hijauan Pakan Ternak, Pusat Kesehatan Hewan, Rice Milling Unit dan Balai Penyuluhan Pertanian. (**)