TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) Tanjungpinang menggelar syukuran dalam rangka Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-79 di Aula Kantor Kemenag Tanjungpinang, Rabu (15/1/2025).
Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-79 merupakan peringatan hari lahirnya Kementerian Agama.
Peringatan ini bertujuan untuk menyadarkan dan menggerakkan masyarakat, LSM, serta pemangku kepentingan untuk membantu sesama melalui kegiatan sukarela dan filantropi.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Tanjungpinang, H. Rizal, MH, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan para tokoh agama, ulama, kiai, dan masyarakat yang terus mendukung program-program Kementerian Agama, khususnya di Tanjungpinang.
“Alhamdulillah, hingga saat ini kami tetap eksis. Kami mengharapkan dukungan dari Bapak Ibu sekalian agar dapat terus berkontribusi dalam membangun Kota Tanjungpinang, terutama di bidang agama,” ujar Rizal.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Kepulauan Riau, Dr. H. Zoztafia, S.Ag., M.Pd.I., menjelaskan bahwa Kementerian Agama didirikan pada 3 Januari 1946, kurang dari setahun setelah kemerdekaan Indonesia. Sejak saat itu, kementerian ini berupaya untuk memberikan fitrah terhadap bangsa dan negara.
“Tugas utama kita adalah memberikan pelayanan di bidang keagamaan. Kalau dianalogikan sebagai komputer, Kementerian Agama adalah perangkat lunaknya. Kita bertugas mengisi aplikasi-aplikasi tersebut agar tidak disalahgunakan untuk mencelakai orang lain,” kata Zoztafia.
Ia juga berpesan agar seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Kementerian Agama dapat memberikan pelayanan dan pembinaan masyarakat dengan maksimal.
“Saya berharap seluruh rekan-rekan, baik yang menjabat maupun tidak, dapat memantapkan diri untuk melayani masyarakat, khususnya di bidang pembinaan dan pelayanan keagamaan,” tambahnya.
Acara syukuran ini diakhiri dengan penampilan grup sholawat dari Kantor KUA se-Tanjungpinang, penyerahan santunan kepada pelajar di lingkungan Kemenag Tanjungpinang, serta pemberian cenderamata kepada pegawai Kemenag Tanjungpinang yang memasuki masa purna tugas. (DK)