Tanjungpinang, deltakepri.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Taha Dua orang tersangka dugaan tindka pidnan korupsi proyek pembangunan jembatan tanah merah di Bintan, Selasa (1/08/2023).
Kedua tersangka yakni Bayu Wicaksono (BW) selaku PPK sekaligus menjabat sebagai sekretaris di Dinas Perkim Kabupaten Bintan dan S selaku penyedia CV. Bina Mekar Lestari.
“Kedua tersangka dipanggil untuk dimintai keterangan tersangka dan kemudian dilakuakn penahanan” jelas Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso.
Lebih lanjut, kedua tersangka langsung dilakuakn penahanan dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan T.A 2018 Dan T.A 2019 yang merugikan Keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp 8 Milyar.
Proses penahanan kepada kedua Tersangka untuk mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan dimana penahanan yang dilakukan oleh Tim Penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.
“Saat ini para Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari kedepan” terangnya
Atas perbuatannya BW dan S disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***