TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mendatangi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Tanjungpinang melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Rabu (24/7/2024).
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 6 Tanjungpinang dengan mengangkat tema Pemberantasan dan Bahaya judi Online.
Adapun Tim JMS yang turun dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Kepri Tengku Firdaus, Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution.
Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso menjelaskan, program JMS dengan tema Pemberantasan dan Bahaya judi Online ini menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Intelijen tentang petunjuk terkait Judi Online.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para Siswa/peserta didik tingkat SMA yang merupakan generasi penerus bangsa dimasa depan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Asisten Intelijen Kejati Kepri Tengku Firdaus, membuka kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut menjelaskan tugas dan wewenang Kejaksaan RI, merujuk pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, yang salah satunya untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum.
“Bidang Intelijen Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Program JMS ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA bertujuan memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perUndang-Undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum dengan Tagline “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman“.
Program JMS hari ini, lanjutnya, menitikberatkan kepada imbauan “Anti Judi Online” kepada para peserta didik, dimana Presiden RI Joko Widodo menjelaskan bahwa pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi judi online dan sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online sudah ditutup.
“Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar game, atau iseng-iseng berhadiah, tapi judi itu mempertaruhkan masa depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan keseriusan dalam menghadapi bahaya judi online tersebut Presiden Jokowi mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian.
Kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Kejaksaan RI dengan mengeluarkan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : R-652/D/Dek.2/07/2024 Tanggal 08 Juli 2024 perihal petunjuk terkait permasalahan judi online, untuk dapat mensosialisasikan kepada peserta didik mengenai “Pemberantasan Dan Bahaya Judi Online” di lingkungan sekolah. (Srl)