BatamKepri

Kejati Siap Dampingi BPJS Tangani Sengketa Perdata dan TUN

×

Kejati Siap Dampingi BPJS Tangani Sengketa Perdata dan TUN

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepulauan Riau dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau resmi memperpanjang kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), Selasa (3/6/2025)/f-dk

BATAM, deltakepri.co.id – Kejati Kepulauan Riau dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau resmi memperpanjang kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), Selasa (3/6/2025).

Perpanjangan kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Restoran Baba, Batam Center, Kota Batam.

Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Henky Rhosidien.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Kepri.

Kajati Kepri Teguh Subroto mengatakan, kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi yang sudah dimulai sejak tahun 2019.

“Kerja sama ini memperkuat sinergi kelembagaan untuk mendukung tugas dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara,” jelas Teguh.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, dan tindakan hukum lain guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara, sekaligus menegakkan kewibawaan pemerintah.

“MoU ini akan memberi manfaat optimal bagi BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan good governance dan clean government,” tambahnya.

Sementara itu, Henky Rhosidien mengapresiasi dukungan Kejati Kepri yang terus memperkuat langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami sangat menghargai sinergi ini karena sangat membantu kami dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya dalam menangani risiko hukum serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Henky.

Selain penandatanganan MoU antara Kejati Kepri dan BPJS Kanwil Sumbarriau, turut dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara seluruh Kejaksaan Negeri dengan Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-wilayah Kepri.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam menyelesaikan persoalan hukum secara preventif maupun represif, serta memperkuat kepatuhan hukum perusahaan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial di Provinsi Kepulauan Riau. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *