TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp10 Miliar.
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso mengatakan, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Studio LPP TVRI bermula adanya laporan masyarakat.
Menurutnya, Tim Intelijen Kejati Kepri melakukan tinjauan lapangan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait dan mengumpulkan data atau dokumen terhadap pelaksanaan pembangunan gedung Studio LPP TVRI Tahun 2022 tersebut.
“Setelah ditemukan adanya dugaan indikasi penyimpangan oleh Tim Intelijen Kejati Kepri dilakukan ekspose yang dihadiri Pejabat Struktural Kejati Kepri, dengan memperoleh hasil kesimpulan ditetapkan untuk dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri,” jelasnya dalam keterangan, Selasa (2/4/2024).
Denny menyebutkan, pada 7 Februari 2024 dilakukan proses penyelidikan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Kepri untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, lanjut Denny, Penyelidik melakukan ekspos yang dihadiri Pejabat Struktural Kejati Kepri dengan hasil kesimpulan telah diperoleh kesesuaian fakta hukum adanya dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi.
“Yang bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas perkara tersebut.
“Diharapkan seluruh lapisan masyarakat tetap mengawasi, memberikan informasi terhadap perkembangan perkara dimaksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau,” imbuhnya. (Srl)